Klarifikasi Kabar Kas Negara Kosong oleh Kementerian Keuangan
Kabar mengenai kas negara yang tengah mengalami kekosongan beredar secara luas di masyarakat. Informasi ini juga tersebar di beberapa media sosial, seperti Twitter dan Facebook sehingga memicu kegaduhan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
2 years ago 0Masyarakat dibuat terkejut dengan beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan tentang posisi kas negara kosong. Warganet pun bertanya-tanya benarkah posisi kas negara kosong karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS?
Dalam sebuah unggahan di media sosial diinformasikan tentang posisi kas negara kosong karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS sehingga menyebabkan terlambatnya pencairan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).
Namun dengan tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kondisi keuangan kas negara tidak dalam keadaan kosong. Jumlah aks yang dimiliki negara saat ini dinilai masih cukup untuk membiayai gaji pegwai negeri sipil (PNS) sampai tiga bulan kedepan.
Baca Juga: 7 Cara Jitu Mengelola Keuangan dari Gaji Bulanan

Dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto harjowirjono juga memastikan, kas negara dalam keadaan aman dan mampu membiayai berbagai proyek pemerintah yang sudah dialokasikan dalam APBN.
Menurutnya, pengelolaan kas negara telah dilakukan secara terpusat melalui Treasury Single Account (TSA) dan tidak lagi dioperasikan Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN). Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan posisi kas negara saat ini tidak dalam keadaan kosong seperti kabar yang sempat beredar di masyarakat.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR), dana Pensiun maupun Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Polri) dan Pejabat Negara akan dibayarkan tepat waktu pada Juni-Juli 2019.
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan melalui laman resminya, pembayaran THR dan Pensiun ke-13 akan dilakukan pada Juni 2019, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2019. THR yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok. Sedangkan untuk Pegawai Non-PNS diatur sebagaimana dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Baca Juga: Yuk, Ikuti 5 Cara Bijak dalam Memanfaatkan THR agar Hari Raya Sejahtera

Pensiun Ke-13 yang dicairkan bersamaan dengan THR akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Untuk pembayaran Gaji Ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.
Kementerian Keuangan memastikan mulai 15 Juni 2019, Satuan Kerja (Satker) sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran THR dan Pensiun Ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Jadi permintaan Gaji Ke-13 bisa mulai diajukan pada awal Juli 2019, sehingga seluruh Gaji Ke-13 dapat dibayarkan pada periode yang sama.
Kecepatan dan kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2019 ditentukan oleh kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing Satker dalam pengajuan permintaan ke KPPN. Dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ke-13 itu Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Dibalik Gaji Ke 13 PNS yang Sudah Bisa Dicairkan
Jadi kabar bahwa kas negara kosong yang beredar di masyarakat dan media sosial tidak benar dan hanya hoax semata saja. Lebih cermat dan teliti lagi ya Rekan saat mendengar berita yang beredar terutama masalah keuangan, jangan sampai Rekan ikut menyebarkan berita bohong karena tidak menelusuri dengan seksama. Dan semoga artikel ini bermanfaat bagi Rekan dan orang terdekat Rekan Bijak!
